Saat Konferensi Pers di Polres Merangin
MERANGIN, SJBNews.
Kepolisian Resor (Polres) Merangin, menggelar konfrensi Pers bersama dengan sejumlah awak media di Mapolres Merangin, Konferensi tersebut bertempat di ruang lobi Mapolres, Senin 30/ 12/ 2019.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi S.I.K. di dampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, KBO Kasat Reskrim, dan para jajarannya, menyampaikan dan memaparkan kasus kasus yang di tangani oleh pihak Polres Merangin pada tahun 2019.
Di kesempatan tersebut, Kapolres Merangin menyampaikan secara rinci perkara yang di tangani pada tahun tahun 2019, oleh pihak Polres, adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Pencurian dengan pemberatan sebanyak 35 kasus.
2. Pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus.
3. Curanmor 28 kasus
4. Penganiayaan berat 1 kasus.
5. Penganiayaan ringan sebanyak 39 kasus.
6. Pembunuhan 2 kasus.
7. Pemerasan 2 kasus
8. Dokumen palsu 1 kasus
9. Perkosaan 1 kasus.
10. Pengeroyokan 21 kasus.
11. Perjudian 6 kasus.
12. Pengrusakan 6 kasus.
13. Penipuan 22 kasus
14. Penggelapan 28 kasus
15. KDRT 12 kasus.
16. Perlindungan Perempuan dan Anak 19 kasus.
17. Senjata api 3 kasus.
18. Senjata tajam 2 kasus.
19. Korupsi 1 kasus.
20. Ilegal Loging 3 kasus.
21. Ilegal mining / PETI 5 kasus.
22. BBM 1 kasus.
Kapolres merangin, M. Lutfi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan.
"Kegiatan ini adalah merupakan agenda tahunan, di mana pada akhir tahun kita pihak Kepolisian akan menyampaikan perkara perkara yang kita tangani"
Dalam kenfrensi Pers tersebut diadakan juga sesi acara tanya jawab antara pihak kepolisian dengan para awak media yang menghadiri kegiatan tersebut. (Basarudin)