JAMBI, SJBNews.
Presiden RI telah menerbitkan keputusan cuti bersama Hari Raya Natal 2019, Terkait hal tersebut, Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota Jambi libur kerja sejak hari ini Selasa (24/12) hingga Rabu (25/12), Dan akan kembali masuk kera pada Kamis (26/12) mendatang.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, para ASN diharapkan tidak lagi mangkir jam kerja sebagaimana dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut.
“Mereka harus masuk, kalau tidak ada izin cuti atau tidak ada alasan yang sesuai dengan peraturan kepegawaian akan dikenakan sanksi,” Ungkap Abu Bakar. (Asido Girsang)