Ini ketika Riko Muamar diciduk Petugas.
JAMBI, SJBNews
Petugas Kepolisian dari Satuan Brimob Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap Riko Muamar yang keseharian nya berdagang sate. Riko ditangkap polisi karena selain berjualan sate riko diduga sambil menjadi pengedar Narkoba jenis ganja.
Riko yang bertempat tinggal di Jalan Sultan Agung, RT 13, RW 04, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi ini ditangkap Polisi setelah terbukti kedapatan memiliki ganja ukuran besar sekitar 1 kilogram.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 11 November 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WIB di tempat kosan tersangka yang beralamat di Lorong Ampera, Kelurahan Broni, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Dari lokasi penggerebekan, anggota Brimob Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti satu Paket Besar Ganja yang diperkirakan beratnya mencapai 1 kg, Dan 15 paket kecil ganja yang siap edar.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan barang bukti Bong ( alat hisap shabu), Mancis dan dua buah Pirek. Terkait kasus ini, Wakil komandan Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Pria Premos membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan pengedar ganja tersebut. dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi, Jelasnya. (Asido Girsang).
Editor : A. Rachman.