Operasi JARAN (Kejahatan Kendaraan ). Kegiatan Operasi tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 hingga 25 agustus 2019.
Jambi, SJBNews - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan Operasi JARAN (Kejahatan Kendaraan ). Kegiatan Operasi tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 hingga 25 agustus 2019.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi menegaskan operasi itu menyasar terhadap pencurian kendaraan dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraannya.
"Banyak orang menggunakan kendaraan tetapi tidak memiliki identitas kendaraan yang sesuai," ungkapnya.
Edi menjelaskan, operasi Jaran melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satuan Brimob, Shabara, Satlantas dan Anggota Reskrim yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Kepada Seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan agar dapat melengkapi surat menyurat kendaraan. Karena, berdasarkan surat menyurat itulah menjadi pedoman petugas kepolisian untuk melakukan tindakan hukum, tegas Edi.
Penulis : Rita
Editor : A. Rachman