Konferensi Pers
TANJAB TIMUR, SJBNews.
Kepolisian Resor Tanjung Jabubung Timur selaku Kapolres Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK berhasil mengamankan 27 box baby lobster, beserta 3 pelaku yang di duga akan melakukan penyeludupan tadi malam, Kamis (17/12/2020).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rachmad Wibowo yang didampingi Direskrimsus,Kabid Humas, Kapolres Tanjabtim, dan BKIPM Jambi pada saat Konferensi Perss Polda Jambi Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya disampaikan, bahwa 27 box berisi baby lobster ini berhasil di amankan Polres Tanjabtim, di sekitar jalur tikus Desa Teluk Majelis Kec.
Kuala Jambi tanpa memiliki dokumen yang sah alias ilegal, yang selanjutnya akan dikirim ke luar negri melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat.
Kapolda Jambi juga menjelaskan bahwasanya Baby Lobster tersebut terdapat 2 jenis yaitu Lobster Pasir dan Mutiara, apabila dijual keluar negri maka Negara akan dirugikan mencapai 6 Miliar Rupiah.
Adapun relis yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur dalam kasus penyelundupan tersebut telah mengamankan 3 orang pelaku Lundup berikut 27 Box yang berisikan Baby Lobster.
Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke 3 pelaku lundup dikenakan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dengan denda 1,8 Milyar Rupiah. Tukas Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo. (JDM)
Editor : Laima Mendahara