Barang Bukti Baby Lobster
MUARASABAK, SJBNews
Anggota Sat Reskrim Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu baby lobster berbagai jenis tanpa dokumen yang melintas di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
Sebagai mana informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Iptu Sujud, SH saat dikonfirmasi sewaktu konferensi perss menjelaskan berawal pada hari Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 23.30 wib anggota Sat Reskrim yang tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin melihat ada sebuah mobil jenis Mobilio berwarna merah marun dengan melintas di wilayah Geragai.
Anggota yang sempat menyenter kebagian kaca mobil merasa curi, sebab dari bagian dalam mobil tersebut terlihat ada beberapa box berwarna hitam.
Atas kecurigaan tersebut, anggota kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan setibanya di jembatan 35 Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur mobil tersebut berhenti dan terlibat dua orang yang berada di dalamnya keluar dari dalam mobil dan melarikan diri.
Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan 12 box styrofoam yang dibalut dengan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan 63.950 ekor baby lobster sedangkan tersangka melarikan diri yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Selanjutnya seluruh baby lobster ini diserahkan kepada Suhardo selaku pihak PHPI BKIPM Jambi untuk selanjutnya di lepas liarkan yang dikawal langsung oleh 2 orang anggota Sat Reskrim Polres Tanjab Timur.
Suhardo mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini sekitar 1,5 miliar rupiah. ( JDM )