Zubaidah Salah Satu Korban Kabut Asap
JAMBI, SJBNews - Pemerintah dari tingkat pusat hingga ke tingkat terendah dinilai lamban dalam penanganan bagi korban asap yang terus berjatuhan.Untuk minggu pertama bulan agustus lalu, Warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sudah mencapai 1707 kasus, mulai meningkat di minggu ke dua sebanyak 2189 dan minggu ke tiga sebanyak 2577 kasus berdasarkan keterangan dari Humas Pemerintah Kota Jambi.
Beberapa penelitian kesehatan menyebutkan, korban asap dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker paru, radang paru, down syndrom, kegagalan fungsi otak, hingga kelahiran premature.
Ini merupakan praktik pelanggaran terhadap pemenuhan hak dasar bagi warga khususnya kelompok rentan yang sudah diatur dalam PERDA KARHUTLA No 2 tahun 2016.
Pemilik konsesi yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab secara responsif memberikan bantuan peyediaan air bersih, layanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian yang layak.
Kondisi udara di Kota Jambi saat ini menunjukkan angka 153 oleh AQI US, yang berarti “tidak sehat” untuk siapapun. Sedangkan jumlah titik api di seluruh Provinsi Jambi menurut informasi LAPAN sebanyak 658 titik api.
Asap ini bukti dari dasyatnya penguasaan dan tata kelola gambut yang buruk, pemilik izin menguasai dan menanam komoditas yang merusak ekosistem gambut sehingga gambut mudah terbakar. Pemilik izin yang lahannya terbakar tidak satupun belum tersentuh hukum. Sehingga tidak ada efek jera dan akan berulang, ungkap Zubaidah dari BERANDA PEREMPUAN Kepada SJBNews Melalui Press Rilisnya.
Zubaidah Juga menambahkan Penegakan hukum harus ditegakkan seadil adilnya tanpa menegasikan pelayanan kemanusiaan bagi korban terutama kelompok rentan. ini menjadi pekerjaan lintas instansi untuk bekerja sesuai dengan kapasitas dan amanat masing-masing instansi sebagai pelayan warga, Tegas Zubaidah. (Asido Girsang)