0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PERISTIWA,PEMBANGUNAN

Kuasa Hukum Bangunan di Pasar Baru Bangko Angkat Bicara


15 April 2020

Salah satu bangunan di pasar baru Bangko yang di pertanyakan

MERANGIN, SJBNews.

Atas berkembang pemberitaan mengenai salah satu bangunan di kawasan Pasar Baru Bangko yang didirikan di atas gorong-gorong yang pengerjaannya dengan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, kuasa hukum pengembang angkat bicara.

H.Fadilah Darma (Diding) selaku Kuasa hukum atau pengacara Among (WNI keturunan) yang sempat dijumpai oleh beberapa anggota Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin dikediamannya, menjelaskan kalau bangunan tersebut telah melalui prosedur yang tepat dan jelas, dan jika prosedur tersebut belum dimiliki oleh Among, maka tidak mungkin di bangun bangunan tersebut.

"Sebenarnya semua persyaratan yang di ajukan oleh pemerintah sudah kami penuhi semua, sertifikat sudah ada, IMB juga sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah, jika pemerintah tidak mengeluarkan IMB, tidak mungkin kami bangunkan bangunan tersebut," terang Diding.

Di tempat Terpisah H.Bahtiar Kacik yang mengaku bahwa bangunan tersebut bukan lah milik Among sendiri tapi dirinya juga memiliki bangunan tersebut, karena bangunan tersebut dibangun dua pintu, satu pintu milik Among dan satu pintunya lagi milik Bahtiar Kacik.

Dari percakapan melalui telepon genggam miliknya Bahtiar Kacik, menjelaskan kepada media ini, semua persyaratan sudah lengkap dan izin mendiri bangunan tersebut bukan di zaman Al Haris ini di keluarkan, namun pada zaman kepemimpinan Nalim dulu dirinya telah memiliki izin membangun yakni pada tahun pertama Nalim meminpin, dikarenakan ada hal sesuatu maka bangunan tersebut di hentikan.

Dan pada kepemimpinan Al Haris yang sekarang ini IMBnya pun di urus dan dikeluarkan lah oleh pemerintah daerah pada tahun 2019 yang lalu.

Berdasarkan itu maka bangunan tersebut sekarang dimulaikan lagi tahap pembangunanya, dan dirinya juga akan membawa kemanapun juga jika bangunan nya tersebut dihentikan oleh pihak pemerintah.

"Semua prosedur sudah kami lengkapi, dan jika bangunan tersebut di hentikan oleh pemerintah daerah, kami akan ajukan ptun, jika tidak dikeluarkan IMBnya tidak mungkin kami bangun bangunan tersebut," terang Kacik.

Terpisah Rabu (15/4/2020) Waka Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin Mandri menyayangkan kepada pihak pemeribtah daerah yang bisa mengeluarkan IMBnya, sedang kan lokasi bangunan tersebut sudah jelas lokasi yang rawan, dan akan berdampak terhadap orang banyak.

"Seandainya pemerintah jeli dalam hal ini tidak mungkin di keluarkan IMBnya, kenapa bisa dikeluarkan, saya yakin kalau pihak pengusaha telah mengeluarkan dana yang agak besar, untuk mengurus perizinan tersebut, ada apa dengan pemerintah Merangin...?," tandas Mandri. (Basaruddin)