0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PEMERINTAHAN

Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan


30 September 2019

JAMBI, SJBNews - Saat ini terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah penting dan bermanfaat. Dikarenakan sistem jaminan kesehatan Nasional ini memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.

Dirangkum Dari berbagai Sumber, Tentunya jika kita ingin mengandalkan BPJS Kesehatan disaat sedang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sudah pasti pesertanya diwajibkan juga membayar iuran setiap bulannya. hal tersebut tentulah berdasarkan jenis kelas atau golongan. Iuran ini pun layaknya premi pada asuransi swasta.

Disamping itu, Peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Atau masyarakat dari golongan tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari Pemerintah dan tidak membayar iuran bulanan, tetap juga akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan secara gratis.

Maka itu, Jika kita menjadi salah satu peserta BPJS Kesehatan, Berikut ini Daftar Penyakit Yang Dijamin BPJS Kesehatan, Antara Lain :

1. Tumor
2. Stroke
3. Malaria
4. Jantung
5. Hipertensi
6. Kusta
7. Diabetes melitus
8. Kanker
9. Asma
10. Bronkitis
11. Sirosis hepatitis
12. Leukemia
13. Operasi ceasar
14. Persalinan vaginal (normal)
15. Gagal ginjal
16. Thalasemia
17. Hemofilia, Dan masih banyak lainnya.

Akan tetapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Hal itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.

 

Penulis  : Asido Girsang.